KPK Periksa Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

KPK Periksa Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Pemeriksaan di Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Dugaan Korupsi Dana PEN

KPK mengungkap bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 6 Agustus 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN periode 2021-2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi daerah akibat dampak pandemi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka: Karna Suswandi (KS) sebagai Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo (EP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Dukungan Publik untuk Penegakan Hukum

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Publik diimbau untuk terus memantau dan memberikan informasi yang relevan agar penyidikan berjalan lancar dan transparan.

KPK memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan di Kabupaten Situbondo.

Lebih baru Lebih lama