Penindakan Hari Pertama
Polres Situbondo, melalui Satuan Lalu Lintas, menindak tegas 30 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024. Penindakan meliputi pengendara tanpa helm dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.
"Hari ini kami memberikan 25 tilang untuk pengendara tanpa helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Kepala Satlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya.
Durasi dan Fokus Operasi
Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Minggu pertama difokuskan pada kegiatan preventif seperti edukasi dan sosialisasi. Minggu kedua, tindakan represif akan lebih ditingkatkan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan manual dengan metode *hunting system* terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Operasi ini tetap mengutamakan edukasi, namun penindakan juga dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara," jelas AKP Andy.
Sasaran Pelanggaran
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama selama operasi meliputi:
- Pengendara melawan arus.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
- Kendaraan melebihi batas kecepatan.
- Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM.
Tujuan dan Harapan
Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, serta pelaksanaan Pilkada 2024.
AKP Andy mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, "Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan demi menciptakan suasana berkendara yang aman dan kondusif."
