Polres Situbondo Ungkap 3 Kasus Judi Online dalam Sehari

Polres Situbondo Ungkap 3 Kasus Judi Online dalam Sehari

Pengungkapan Kasus

Polres Situbondo berhasil mengungkap tiga kasus judi online dalam waktu sehari di wilayah Kecamatan Panji dan Besuki. Operasi ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas perjudian online yang meresahkan.

Detail Penangkapan

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda:

  • Di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, petugas mengamankan dua tersangka: SA (32) yang diduga menjual togel dan MI (41) yang menerima taruhan judi online jenis slot. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel, saldo akun judi sebesar Rp 1.200.000, dan dua sepeda motor.
  • Di Dusun Gudang Areng, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, petugas menangkap tersangka TN (50). Barang bukti yang ditemukan berupa satu ponsel dengan akun pembelian togel online, uang tunai Rp 70.000, satu dompet berisi kartu identitas dan ATM, serta satu sepeda motor.

Langkah Lanjutan

Ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mendalami keterlibatan para pelaku dalam jaringan perjudian online.

Apresiasi dan Imbauan

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Situbondo atas keberhasilan pengungkapan ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian yang merugikan.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Situbondo bebas dari perjudian," ujar AKBP Rezi.
Lebih baru Lebih lama