KPU Situbondo Musnahkan 498 Surat Suara Rusak

KPU Situbondo Musnahkan 498 Surat Suara Rusak

Situbondo, Kontri Pantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah memusnahkan sebanyak 498 lembar surat suara yang dinyatakan rusak setelah melalui proses penyortiran. Surat suara tersebut merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, serta calon bupati dan wakil bupati Situbondo.

"Pada hari ini, tepat H-1 pemungutan suara, kami bersama Bawaslu dan Forkopimda membakar surat suara rusak, baik surat suara calon gubernur Jawa Timur maupun pasangan calon bupati," ujar Hadi Prayitno usai pemusnahan surat suara di halaman KPU Kabupaten Situbondo, Selasa (26/11).

Dari total 498 lembar surat suara yang rusak, 109 lembar merupakan surat suara untuk pasangan calon gubernur Jawa Timur, sementara sisanya, 389 lembar, untuk pasangan calon bupati Situbondo.

Kerusakan pada surat suara tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sobek, kusut, ternoda tinta, dan terpotong. Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai regulasi yang mewajibkan pemusnahan dilakukan pada H-1 pencoblosan.

Tahapan Pilkada dan Jumlah Pemilih

Seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Situbondo telah berjalan sesuai jadwal. KPU Situbondo telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 507.507 orang, yang terdiri atas 244.799 pemilih laki-laki dan 262.708 pemilih perempuan.

Para pemilih akan memberikan suaranya di 1.030 TPS yang tersebar di 136 desa/kelurahan. Lima TPS di antaranya merupakan TPS khusus yang berlokasi di rumah tahanan negara dan empat pondok pesantren di Situbondo.

Lebih baru Lebih lama